asal usul terbentuk nya negara hongkong
Asal usul terbentuknya negara Hong Kong berkaitan dengan sejarah panjang wilayah tersebut sebelum menjadi daerah administratif khusus Cina. Berikut adalah ringkasan asal usul terbentuknya Hong Kong:
1. **Sejarah Awal dan Penjajahan Inggris**
Sebelum kedatangan bangsa Barat, wilayah Hong Kong merupakan bagian dari berbagai kerajaan dan komunitas lokal di Cina Selatan. Pada awal abad ke-19, Hong Kong adalah daerah kecil yang tidak terlalu terkenal.
2. **Perjanjian Nanking (1842)**
Hong Kong mulai dikenal secara internasional setelah Perang Candu Pertama (1839–1842). Sebagai hasil dari Perjanjian Nanking yang ditandatangani pada 1842, Cina menyerahkan Pulau Hong Kong kepada Inggris secara permanen. Ini menandai awal penjajahan Inggris di wilayah tersebut.
3. **Perkembangan sebagai Pelabuhan dan Pusat Perdagangan**
Setelah menjadi koloni Inggris, Hong Kong berkembang pesat sebagai pusat perdagangan, pelabuhan penting, dan pusat keuangan di Asia. Wilayah ini juga mengalami perluasan wilayah melalui penambahan daratan di sekitarnya, termasuk Kowloon dan Pulau Lantau.
4. **Perubahan Status dan Administrasi**
Hong Kong tetap menjadi koloni Inggris selama lebih dari satu abad, hingga Perang Dunia II dan masa pascaperang. Pada tahun 1997, setelah masa kolonial selama lebih dari 150 tahun, Inggris menyerahkan Hong Kong kembali ke Cina berdasarkan Perjanjian Penyerahan Hong Kong (Sino-British Joint Declaration) yang disepakati pada 1984.
5. **Kembali ke Cina dan Status Saat Ini**
Sejak 1 Juli 1997, Hong Kong menjadi Daerah Administratif Khusus Cina (SAR), dengan sistem hukum dan otonomi tertentu berdasarkan prinsip "satu negara, dua sistem" yang diatur dalam dasar hukum Hong Kong.
**Kesimpulan:**
Asal usul terbentuknya Hong Kong sebagai negara atau wilayah bermula dari penyerahan wilayah tersebut dari Cina ke Inggris melalui Perjanjian Nanking pada 1842. Sejak saat itu, Hong Kong berkembang menjadi pusat perdagangan dan keuangan global sebelum kembali ke Cina pada tahun 1997 dan kemudian menjadi Daerah Administratif Khusus hingga saat ini.
Komentar
Posting Komentar